Kamis, 30 Juni 2011

Paspor Ditarik, Nazar Ilegal di Singapura

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan telah menarik paspor Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini berada di Singapura.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan soal tindakan imigrasi pasca penetapan Nazaruddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Paspornya kami tarik ketika dicegah," ujar Dirjen Imigrasi Bambang Irawan saat dihubungi, Jumat, 1 Juli 2011. Penarikan dilakukan setelah ada permintaan cegah dari KPK.

Bambang mengungkapkan Imigrasi baru mendapat informasi Nazaruddin naik status menjadi tersangka dari media. "Kami perlu mendapat penegasan dari instansi yang menetapkannya sebagai tersangka," tuturnya.

Dijelaskan Bambang, penarikan paspor akan berdampak pada status Nazaruddin di Singapura. Dengan demikian, dia kini sudah dianggap sebagai penduduk ilegal di Singapura. "Tetapi, untuk memulangkannya kan orangnya harus ada. Imigrasi  nanti terkait dengan penyiapan dokumen-dokumen pemulangannya. Untuk itu kami akan bekerjasama dengan negara yang bersangkutan," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pada Kamis kemarin terkait kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Pelembang. Nazaruddin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi.

"Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, kemarin.

Dengan penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, KPk dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka. Tiga lainnya adalah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris. (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar